Wako Lis Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjungpinang ke Kemendikdasmen RI
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memperluas akses terhadap layanan pendidikan berkualitas, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., mengusulkan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kota Tanjungpinang.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Dirjen PAUD Dikdas PNF), Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D., di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Lis menyampaikan bahwa pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjungpinang diharapkan menjadi langkah strategis, untuk memperkuat layanan pendidikan yang berkualitas, didukung sarana dan prasarana memadai serta sistem pembelajaran yang mampu menjawab kebutuhan perkembangan zaman.
Menurutnya, keberadaan SNT tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menyiapkan generasi unggul, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan masa depan.
“Sekolah Nasional Terintegrasi diharapkan menjadi pusat mutu pendidikan di daerah, sekaligus ruang bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi, memperkuat karakter, dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas,” ujarnya.
Lebih lanjut Lis mengatakan, pembangunan SNT diharapkan dapat mendukung pemerataan pendidikan dengan memperluas kesempatan peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Melalui penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi dan berkesinambungan, SNT diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Tanjungpinang.
Karena itu, Lis berharap usulan pembangunan SNT di Tanjungpinang mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk memperkuat pemerataan akses pendidikan serta memastikan tersedianya layanan pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan generasi masa depan.
“Dengan dukungan tersebut, pembangunan SNT diharapkan tidak hanya menjadi proyek penyediaan infrastruktur pendidikan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam mewujudkan generasi Tanjungpinang yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” harapnya.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D., menyambut baik usulan pembangunan SNT di Kota Tanjungpinang dan menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut.
Ia meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan untuk proses hibah calon lokasi SNT.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Tanjungpinang segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam proses hibah calon lokasi SNT, sehingga usulan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, SNT dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan kualitas antarwilayah. Selain menjamin capaian belajar murid, SNT juga menjadi pusat pengembangan pendidikan dan rujukan bagi sekolah sekitar.
Pengembangannya mencakup tiga transformasi, yakni infrastruktur melalui penyediaan fasilitas modern dan ramah lingkungan, sumber daya manusia melalui penguatan kompetensi guru yang juga berperan sebagai teacher master trainer bagi guru di sekolah sekitar, serta karakter dan pembelajaran melalui penerapan Pembelajaran Mendalam berbasis STEAMS (Science, Technology, Engineering, Arts, Mathematics, and Sports) untuk mengembangkan potensi murid, memperkuat literasi dan numerasi, serta mewujudkan delapan dimensi profil lulusan.
Untuk merealisasikan usulan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu memenuhi dokumen persyaratan hibah calon lokasi SNT.
Dokumen itu meliputi legalitas dan kondisi fisik lahan, antara lain salinan sertifikat tanah, denah lahan sesuai sertifikat, salinan Kartu Inventaris Barang (KIB) atau Nomor Urut Pendaftaran (NUP) aset daerah, foto terbaru lahan dari empat titik batas tanah, citra satelit beserta koordinat lokasi, peta topografi atau elevasi berwarna, serta surat penetapan lokasi oleh kepala daerah.
Persyaratan lainnya mencakup surat dukungan DPRD, surat dukungan masyarakat jika lahan berasal dari masyarakat, dokumen tata ruang dari perangkat daerah terkait, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari instansi pertanahan berwenang, serta surat analisis kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
(Red)



