
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, meresmikan Public Safety Center (PSC) 119 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam menghadirkan pelayanan publik melalui pusat layanan kegawatdaruratan yang terintegrasi dan responsif bagi masyarakat.
Peresmian dilaksanakan di gedung PSC 119, yang berlokasi di jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Rabu (8/4/2025).
Lis menegaskan bahwa keberadaan PSC 119 bukan sekadar fasilitas layanan, melainkan representasi nyata kehadiran Pemerintah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Pelayanan kegawatdaruratan tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. PSC 119 harus siaga penuh selama 24 jam, tanpa alasan, tanpa kompromi. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kecepatan respons menjadi kunci utama dalam sistem pelayanan darurat. Oleh karena itu, seluruh unsur yang terlibat, mulai dari tenaga medis, operator layanan, hingga tim lapangan, dituntut untuk memiliki kesiapsiagaan tinggi serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Lis juga menggarisbawahi pentingnya integrasi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi layanan PSC 119. Sinergi antara perangkat daerah, fasilitas kesehatan, hingga unsur pendukung lainnya dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan dalam memberikan pelayanan yang efektif dan menyeluruh.
“Ini bukan kerja satu sektor. Harus ada koordinasi yang solid, sistem yang terbangun dengan baik, dan SDM yang siap bekerja dalam tekanan. Kita ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pengoperasian PSC 119 ini juga menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperkuat sistem pelayanan dasar, khususnya di bidang kesehatan, yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Lis berharap, kehadiran PSC 119 dapat menjadi solusi konkret dalam mempercepat akses layanan darurat, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan.
“Ini adalah wujud tanggung jawab Pemerintah. Negara harus hadir saat masyarakat berada dalam kondisi paling membutuhkan,” pungkasnya.
(Red)



