PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menggelar press release dugaan tindak pidana pembunuhan. Press Release digelar di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).
Dalam press release tersebut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Pepen Oktavendri, S.H menjelaskan bahwa pelaku berinisial ND (66 th), dan korban berinisial H (60 th) merupakan warga di Perum Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. menjelaskan kejadian bermula pada Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan, sehingga membuat tersangka emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil potongan kayu yang berada di pot bunga depan rumah.
“Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah menjumpai korban yang pada saat itu masih dalam keadaan marah, tersangka langsung memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan potongan kayu, sehingga korban terjatuh ke lantai. Selanjutnya tersangka memukul ke arah kepala dan wajah korban berulang kali,” terang Kapolresta Tanjungpinang.
Sambung Kapolresta, kemudian untuk memastikan korban telah meninggal, tersangka memeriksa denyut nadi tangan kiri korban. Setelah itu tersangka membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sarung dan karung goni plastik.
Kemudian mayat korban yang sudah dibungkus diseret ke teras rumah dengan tujuan untuk membuang mayat korban dengan menggunakan sepeda motor.
Namun pada saat tersangka berupaya mengangkat mayat korban, tersangka tidak mampu. Akhirnya tersangka menyeret mayat korban ke dapur. Kemudian tersangka memotong paha kiri dan kanan korban.
Potongan kaki kiri dan kanan dimasukkan ke dalam kain sarung, sedangkan potongan tubuh mayat korban dimasukan ke dalam kain sarung dan goni plastik. Selanjutnya tersangka membersihkan bercak darah yang di lantai, dan menyeret tubuh mayat korban ke gudang, kemudian membawa potongan kaki dengan menggunakan sepeda motor untuk membuang kaki koban ke rumah kosong milik saudara korban yang beralamat di Kampung Bulang Tanjungpinang.
Setelah tersangka sampai di rumah tersebut, potongan kaki korban di masukkan ke dalam lubang di samping rumah tersebut dan setelah itu tersangka kembali pulang ke rumah.
“Motif tersangka adalah merasa sakit hati terhadap korban yang mana selama tersangka keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami yang sah,” terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.
Adapun barang bukti yang digunakan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra x Bp 3015 TY 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah potongan kayu bulat ukuran 55 cm 1 (satu) buah telenan kayu bulat, 1 (satu) lembar triplek warna putih, 2 (dua) buah karung warna putih, 1 (satu) buah kain sarung motif kotak-kotak warna coklat krem 1 (satu) buah kain sarung warna biru, 1 (satu) buah ember warna putih merk Nopon Paint, 1 (satu) helai baju kaos berkerah motif kotak tulisan cadio size L warna putih hitam, 1 (satu) helai baju warna biru lengan panjang, 1 (satu) helai celana pendek warna biru size L, 1 (satu) helai celana lasen karet warna hitam 1 (satu) handuk warna merah jambu, 1 (satu) buah keset kaki warna merah krem merk Vinition 1 (satu) helai kain jarik motif batik ungu, kuning dan merah 1 (satu) helai celana dalam warna merah merk sorex, 1 (satu) helai celana pendek warna merah muda 1 (satu) buah bra warna ungu, 1 (satu) helai kain lap warna merah, hijau dan biru 1 (satu) helai kain lap motif batik warna coklat hitam, potongan tali rapia warna merah jambu.
“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan dikenakan pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan untuk tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur di Bintan, saat hendak berusaha menyeberang ke Batam.
(Red)



