Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN
PRIMETIMES.ID, JAKARTA-
Kapolresta Tanjungpinang menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia Di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut diberikan penghargaan kepada instansi yang berhasil mengungkap kasus pertanahan di wilayahnya.
Turut hadir perwakilan dari Kota Tanjungpinang, yaitu Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan, S.ST,, M.H., C.Med., QRMP.
Penghargaan dan penyematan pin emas diberikan kepada 78 perwakilan dari instansi Polri, BPN dan Kejaksaan seluruh Indonesia.
Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, S.S., M.Si. didampingi oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. dan Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.
Penghargaan yang diterima oleh Kapolresta Tanjungpinang terkait keberhasilan mengungkap kasus tidak pidana mafia tanah pada Juli 2025 yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Tanjungpinang menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti sebesar Rp16,8 miliar rupiah.
Pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang berkembang hingga Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan rasa syukur atas apresiasi penyelesaian tindak pidana pertanahan pada kegiatan Rakornas Kementerian ATR/BPN tahun 2025 yang diberikan kepada Polresta Tanjungpinang.
“Ini berkat kerja keras personel maupun stake holder lainnya, khususnya tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Tanpa kolaborasi dan koordinasi yang baik antara stake holder yang ada, mungkin Polresta Tanjungpinang tidak berada di sini,” ujarnya.
Ia membeberkan, apresiasi ini diberikan Kementerian ATR/BPN, karena Polresta Tanjungpinang bersama jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap kasus mafia tanah.
“Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan,” terang Kapolresta.
(Red)



