Hukrim
Trending

Lanal Nias Tangkap Pelaku Illegal Fishing

PRIMETIMES.ID, MEDAN-
TNI AL dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil mengamankan dan menangkap pelaku illegal fishing berupa tindak pidana di laut yang diduga menggunakan bom laut untuk menangkap ikan di Perairan Hibala, Nias Selatan, pekan kemarin.

“Penangkapan berawal dari informasi adanya aktivitas illegal fishing dengan bahan peledak oleh satu unit kapal di perairan Hibala, Desa Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan,” tegas Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexi Effraim Dumais saat menggelar konferensi pers di Mako Lanal Nias (2/11/2025)

Selanjutnya, atas perintah Komandan Lanal Nias, patroli Kamla Lanal Nias berangkat menuju lokasi dan didapati kapal tersebut.

Tim kemudian melaksanakan penggeledahan terhadap ABK dan muatan kapal.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa alat bukti yang digunakan untuk mengebom ikan, di antaranya: 13 buah bahan peledak botol besar dan 15 buah botol kecil, 49 botol kosong yang belum dirakit, kompresor, 1 buah mesin dompeng, 2 buah seher, 3 buah tali kompresor, 2 tali pelampung, 3 pak korek api kayu, 1 buah kacamata selam, 1 buah mesin penghisap air, 2 buah GPS Garmin, 1 buah dakor, 2 buah tongkat dayung, 45 buah dupa bakar, 1 kotak bubuk misiu, 191 sumbu peledak, selang kompresor 2 gulung, serta 22 kg bubuk potasium.

Adapun ikan yang sudah ditangkap menggunakan bahan peledak sebanyak kurang lebih 1 ton ikan.

Semua barang bukti beserta 7 orang ABK telah diamankan oleh petugas di Mako Lanal Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sampai dengan saat ini. Di tahun 2025 Lanal Nias telah melaksanakan penindakan/penangkapan terhadap 3 unit kapal bom. Hal ini tentunya merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, khususnya tindak pidana illegal fishing,” imbuh Kolonel Laut (P) Lexi Effraim Dumais .

(S: Puspen TNI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker