Hukrim
Trending

Law Office Charles LumbanBatu, SH & Associates Bantah Pernyataan RH yang Ngaku Korban Pengeroyokan

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Pengacara terduga pelaku SIC dan EIC, Charles Lumbanbatu, SH, membantah keras soal semua pernyataan RH, seorang ibu rumah tangga di kawasan Tanjungpinang Barat, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kliennya di salah satu media daring.

“Yang dikatakannya mengalami trauma luka fisik dan batin itu tidak berdasar dan tidaklah benar. Sebab, saudari RH pada saat setelah kejadian masih beraktivitas seperti biasa hingga kini,” tegas Charles Lumbanbatu, Minggu (26/10/2025).

Untuk trauma luka fisik dan batin yang disebutnya, Charles menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan intimidasi, ancaman, tekanan dan lainnya terhadap RH.

Selain itu, sambungnya, terduga pelaku tidak pernah melakukan pemukulan terhadap RH. Justru, dari pihak RH lah diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu terduga pelaku.

“Karena, kedua terduga pelaku adalah tetangga yang rumahnya saling berhadapan di kawasan Tanjungpinang Barat,” ujar Charles.

Mengenai proses hukum, Charles menegaskan berlaku Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah). Di mana terhadap hal dimaksud tentunya merupakan kewenangan dari penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Sehingga pada kesimpulannya, menyerahkan hal tersebut pada institusi yang dimaksud,” katanya.

Dilansir dari potretbisnis.com, RH, seorang ibu rumah tangga di kawasan Tanjungpinang Barat, mengaku kini menanggung luka fisik sekaligus luka batin. Pada Rabu, 23 Juli 2025, ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua perempuan di sebuah kios laundry di Jalan Sultan Syahrir.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Tanjungpinang Barat, namun korban mengeluhkan lambannya proses hukum yang tengah berjalan.

RH mengisahkan, kejadian bermula saat ia berada di kios Papa Laundry miliknya, Namun tiba-tiba datang dua perempuan yang merupakan tetangganya yang belakangan diketahui berinisial SIC dan EIC menghampiri RH, dengan nada tinggi menuduhnya menyebarkan pembicaraan yang tidak benar. Saat RH berusaha menjelaskan, ia malah diserang secara fisik. RH mengaku, salah satu dari mereka memukul dan menjambak rambutnya, lalu yang lain ikut memukulnya sampai terjatuh.

Akibat pengeroyokan itu, RH mengalami luka di kepala, kening, dan lengan kiri. Lebih dari luka fisik, RH mengaku kini bergulat dengan ketakutan dan trauma yang belum kunjung hilang.

Ia sudah melapor ke kepolisian dengan harapan pelaku segera ditangkap dan diadili, hingga kini, prosesnya masih berjalan.

“Sudah hampir dua bulan lebih sejak kejadian, tapi belum ada kabar kapan pelaku akan ditangkap,” ujarnya.

RH menambahkan, kondisi ini membuatnya semakin takut dan merasa tidak aman.

“Kami sebagai korban butuh kepastian. Jangan sampai rasa sakit dan ketakutan kami ini hanya menjadi angin lalu, sementara pelaku masih terlihat bebas berkeliaran,” ujarnya dengan suara berat.

RH menambahkan, sejak kejadian itu dirinya selalu dihantui rasa takut, bahkan ia mengaku sering kali tidak membuka usahanya karena merasa terancam suatu saat pelaku bisa datang lagi dan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, RH juga merasa janggal dengan kasus yang dialaminya, karena saat gelar perkara dirinya tidak diundang.

“Saat gelar perkara saya juga tidak dihadirkan, saya hadir dua kali saat diBAP kemudian ada dengan pertanyaan tambahan,” kata RH.

RH hanya menginginkan agar kasus yang menimpa dirinya dilakukan sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

“Karena pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya ingin pelaku segera ditahan, namun nyatanya pelaku masih sering terlihat lalu lalang di depan kios saya,” katanya.

RH juga menceritakan, sejak kejadian itu ada polisi datang ke kiosnya memberi surat lalu langsung pergi.

“Dari surat yang saya terima di surat itu tertulis bahwasanya berkas perkara pengeroyokan tersebut sudah dikirim ke JPU pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025,” katanya.

RH mengaku dari kejadian yang menimpa dirinya, pelaku juga sudah beberapa kali mengajak perdamaian.

“Pelaku sudah mengajak damai melalui orang lain agar saya mencabut laporan. Sudah ada 7 orang yang datang, ganti-ganti orang malah, namun saya bersikeras agar kasus ini tetap saya lanjutkan, agar ada efek jera dari pelaku biar tidak asal tuduh sama saya,” katanya.

Sementara Kapolsek Tanjungpinang Barat, IPTU Missyamsu Alson mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Tersangka tersebut tidak lain ialah SIC dan EIC.

Saat ini, kata dia kasus tersebut tinggal dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk dilakukan proses lanjutan.

“Tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka. Kemungkinan minggu depan dilakukan pelimpahan,” ungkap Alson.

Selain itu, Alson menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut memang tidak ditahan, karena alasan kemanusiaan.

“Yang satu masih kuliah. Yang satu lagi jadi tulang punggung keluarga,” ujarnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker