Seputar Kepri
Trending

Rapat Paripurna, Lis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 kepada DPRD

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (11/6/2025).

Dalam sambutannya, Lis menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang harmonis, dan pelayanan publik yang optimal.

“Dengan penuh rasa tanggung jawab dan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, Pemko Tanjungpinang menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 kepada DPRD,” ujarnya.

Dikatakannya, dokumen ini disusun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota dan DPRD pada 23 Mei 2025 lalu di Batam.

Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang merupakan WTP ke- 11 secara berturut-turut sejak tahun 2013.

“Hal ini menunjukkan penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengendalian internal yang efektif,” ungkapnya.

Untuk gambaran keuangan tahun 2024, dalam laporannya turut disampaikan struktur realisasi keuangan tahun 2024.

Pendapatan Daerah: Dianggarkan Rp 1,121 triliun, terealisasi Rp 1,013 triliun (90,38%). Belanja Daerah: Dianggarkan Rp 1,143 triliun, terealisasi Rp 1,024 triliun (89,61%). Pembiayaan Daerah: Dianggarkan Rp 22,02 miliar, terealisasi Rp 22,01 miliar (100%). Sisa Lebih Pembiayaan (SiLPA): sebesar Rp 10,9 miliar.

Terkait tantangan pelaksanaan dan langkah strategis, Lis mengungkapkan adanya dinamika fiskal berupa tunda bayar di triwulan IV akibat tidak tercapainya target beberapa pos pendapatan, termasuk PAD dan dana transfer.

Kendati demikian, Pemko Tanjungpinang telah menyusun langkah-langkah penanganan yang akuntabel.

“Di antaranya rekonsiliasi tagihan pihak ketiga secara menyeluruh, penyusunan skema pembayaran melalui APBD perubahan 2025, optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja juga pengendalian kas daerah secara ketat,” jelasnya.

Lis berharap percepatan pembahasan Ranperda ini karena menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap seluruh proses pembahasan melalui TAPD, Banggar, hingga Pansus dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Dengan komitmen terhadap tata kelola Pemerintahan yang baik, kami serahkan dokumen ini untuk dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker