Seputar Kepri

PN Tanjungpinang Sosialisasikan Anti Korupsi, Stop Gratifikasi, Stop Suap

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sosialisasikan Anti Korupsi, Stop Gratifikasi, dan Stop Suap yang digelar di Bintan Center, Tanjungpinang, Sabtu (25/1/2025).

“Sosialisasi dilaksanakan dengan cara pembagian stiker anti korupsi dan juga makanan kepada masyarakat dan pengendara yang lewat,” ujar salah satu anggota Keluarga Besar PN Tanjungpinang, Housni Mubaraq, Sabtu (25/01/2025).

Housni menambahkan, public campaign tersebut merupakan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Irwan Munir, S.H,.M.H. yang bertujuan agar terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Adapun sosialisasi yang disampaikan ke masyarakat, yakni:

1. Pentingnya pemberantasan korupsi dan pencegahannya.

2. Pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi, suap, dan pungli.

3. Mengajak masyarakat untuk mendukung dan mengawal kinerja lembaga pemerintah.

4. Mengajak masyarakat untuk menyuarakan semangat Anti Korupsi, Stop Gratifikasi, dan Suap.

“Semoga, Kepri khususnya Kota Tanjungpinang, terbebas dari yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme,” harap Housni.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker