Hukrim

Aksi Pencurian di Kampung Bugis, Pencuri dan Penadah Diringkus Polsek Tanjungpinang Kota

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan/penadah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson saat memimpin konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Kota, Senin (20/1/2025).

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson mengatakan bahwa 2 tersangka pencurian/penadah inisial (S) dan (A), keduanya laki-laki.

“Korban dari pencurian adalah satu orang perempuan, di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” ujarnya.

Alson menambahkan, modus operandi, tersangka (S) memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban dengan menggunakan martil pada saat korban tidur, dan mengambil barang milik korban.

“Tersangka (S) melakukan aksinya sekira pukul 03.00 WIB. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkapnya.

Sementara, modus operandi tersangka (A) adalah sebagai penadah dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka (S).

Kedua tersangka ini bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah,” beber Iptu Missyamsu Alson.

Total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota adalah 2 unit handphone, di antaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 buah martil.

Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/pendah, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Keberhasilan penangkapan ini adalah atas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker