Pekerjakan Anak Bawah Umur Sebagai PSK, Tersangka Ditangkap Polres Bintan
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur menjadi wanita penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial), berhasil diungkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Polres Bintan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, sekira pukul 23.30 WIB, di sebuah bar yang terletak di angkringan Pasar Baru, Jl. Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial) di sebuah bar.
Kemudian petugas mengamankan tersangka yang berperan sebagai mucikari, NH (31 thn)
Dari tempat kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1.800.000,- 1 helai pakaian dan 1 helai celana, dan 1 buah kunci kamar.
“Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO, dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan,” tegas Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M.
(Red)



