Ingat! RT/RW yang Terbukti Terlibat Politik Praktis Bisa Dipecat

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Jika ada RT/RW yang terbukti terlibat politik praktis dalam Pilkada Tanjungpinang 2024, maka sanksi tegas berupa pemecatan dapat dilakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat kepada para awak media di depan Kantor RRI Kota Tanjungpinang, Rabu (2/10/2024).
“Ya, bisa diberhentikan. Kita sudah membuat SE (surat edaran, red) terkait netralitas RT/RW dalam Pilkada 2024. Sebelumnya SE saat Pileg juga sudah ada. Tapi ini momentumnya Pilkada, jadi ada SE lagi, penegasan lah,” ujar Zulhidayat.
SE tersebut diterbitkan merespons polemik kegiatan jalan santai dan silaturahmi Forum RT/RW Kota Tanjungpinang yang dihadiri oleh calon Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di Lapangan Futsal Rimba Raya pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
Zulhidayat juga menegaskan bahwa RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan juga harus netral.

“Tentu netralnya beda dengan netral ASN. Kita juga ingatkan RT/RW, jangan sampai ada yang menghambat calon-calon tertentu untuk bersosialisasi atau memasang APK (alat peraga kampanye, red) di daerahnya. Jadi ke depannya agar lebih hati-hati,” pungkasnya.
(BUNG MANURUNG)



