Seputar Kepri

Ingat! RT/RW yang Terbukti Terlibat Politik Praktis Bisa Dipecat

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa RT/RW yang terbukti terlibat politik praktis dapat dikenakan sanksi pemecatan. (Foto: BUNG MANURUNG)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Jika ada RT/RW yang terbukti terlibat politik praktis dalam Pilkada Tanjungpinang 2024, maka sanksi tegas berupa pemecatan dapat dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat kepada para awak media di depan Kantor RRI Kota Tanjungpinang, Rabu (2/10/2024).

“Ya, bisa diberhentikan. Kita sudah membuat SE (surat edaran, red) terkait netralitas RT/RW dalam Pilkada 2024. Sebelumnya SE saat Pileg juga sudah ada. Tapi ini momentumnya Pilkada, jadi ada SE lagi, penegasan lah,” ujar Zulhidayat.

SE tersebut diterbitkan merespons polemik kegiatan jalan santai dan silaturahmi Forum RT/RW Kota Tanjungpinang yang dihadiri oleh calon Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di Lapangan Futsal Rimba Raya pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

Zulhidayat juga menegaskan bahwa RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan juga harus netral.

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan bahwa RT/RW juga harus netral dalam Pilkada Tanjungpinang 2024. (Foto: BUNG MANURUNG)

“Tentu netralnya beda dengan netral ASN. Kita juga ingatkan RT/RW, jangan sampai ada yang menghambat calon-calon tertentu untuk bersosialisasi atau memasang APK (alat peraga kampanye, red) di daerahnya. Jadi ke depannya agar lebih hati-hati,” pungkasnya.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker