Polsek Bintan Timur Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin memimpin pelaksanaan press release pengungkapan dua kasus tindak pidana di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/09/24).
Kegiatan dihadiri oleh Kasi Humas Polres Bintan, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, bersama bersama personil Polsek Bintan Timur dan para jurnalis.
Dalam release kali ini, Kapolsek mengatakan terdapat 2 kasus tindak pidana, di antaranya pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Al-Hidayah, Desa Kelong, dan pencurian serta penggelapan yang terjadi di Kampung Bangun Rejo, Bintan Timur.
“Kedua kasus tersebut berhasil terungkap berkat laporan serta dukungan masyarakat dalam membantu tugas kepolisian,” ujar AKP Firuddin.
Modus pelaku pencurian kotak amal, pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil kotak infak di dalam masjid.
Selanjutnya pelaku merusak dan mengambil uang serta membuang kotak infak tersebut ke laut.
Kemudian modus kasus kedua, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dan membawa pergi.
“Inisial tersangka pencurian kotak infak yaitu HO (45 thn) pekerjaan tukang batu, dan tersangka pencurian serta penggelapan yaitu KA, (36 thn) pekerjaan swasta,” tambah AKP Firuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5 K.U.H.Pidana dan pasal 362 atau padal 372 K.U.H.Pidana.
“Ancaman pidana 7 dan 5 tahun penjara,” pungkas AKP Firuddin.
(Red)



