Hukrim

Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Burung yang Dilindungi, Satu Tersangka Ditangkap

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi.

Puluhan ekor burung yang dilindungi dari berbagai jenis berhasil diamankan dari sebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/ 2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan bahwa pengungkapan penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan burung yang dilindungi. Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada personel, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung dengan berbagai jenis di lokasi,” ujar Alson.

Sambung Alson, tersangka berinisial R Als I (41 thn), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ditangkap.

“Dari lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor burung dengan berbagai jenis dan tersangka R als I (41 thn), juga diamankan ke Polres Bintan untuk diambil keterangan,” ungkap Iptu Alson.

Dari pengakuan tersangka R Als I, dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia, untuk mengirimkan burung tersebut. Dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.

“Tersangka R als I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia. Demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar,” kata Iptu Alson.

Warga Malaysia saat menghubungi tersangka melalui telepon, mengatakan apakah bisa mengirimkan burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar burung tersebut ke rumah tersangka.

“Tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan burung ke suatu tempat. Selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh tersangka,” ujar Alson.

Besoknya burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada di tanggal 21 Agustus 2024 malam. Namun sebelum burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek,” ungkap Kasi Humas.

Burung yang diamankan 29 ekor dengan rincian: 9 ekor Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Raja Papua, 13 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor Cendrawasih kecil,” lanjut Iptu Alson.

Saat ini tersangka R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Tersangka diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar burung tersebut masih dalam pengejaran Polres Bintan. Demikian juga terhadap orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran.

“Saat ini burung sudah dititipkan di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam,” tutup Kasi Humas.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker