Bukannya Tobat, Pria Ini Kembali Lakukan Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Langsung Diciduk Polsek Bintim
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Seorang pria yang berinisial ZF (24 thn), yang merupakan seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor, kembali ditangkap oleh Polsek Bintan Timur di tempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat (3/5/2024).
Kali ini tersangka ZF melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam dengan BP 2325 GB milik Marhosen.
Kasus penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka ZF pada Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan bahwa personilnya telah menangkap tersangka ZF atas kasus tersebut, Selasa (7/5/2024).
“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF,” kata Kapolsek Bintan Timur.
AKP Rugianto menerangkan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas nama JH.
“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, dengan berpura-pura menyewa sepeda motor. Tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor handphone, dengan alasan akan mengambil gaji di tempat tersangka bekerja, dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan,” terang Rugianto.
Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
“Setelah adanya laporan korban tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor yang digelapkan tersebut,” ujar Kapolsek Bintan Timur.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tutup AKP Rugianto.
(Red)



