Hendri Arulan, S.Pd, M.M : Tata Kelola Koperasi yang Baik Bermuara pada Kesejahteraan Anggota

PRIMETIMES.ID, BATAM-
“Tata kelola koperasi yang baik bermuara pada kesejahteraan anggota.”
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd, M.M, saat membuka secara langsung Diklat Dan Uji Berbasis Kompetensi Skema Pengurus dan Pengawas Koperasi di Hotel Pacific Palace, Batam, Jumat (3/5/2024).
Hendri Arulan, S.Pd, M.M juga menyampaikan bahwa untuk mencapai tata kelola koperasi yang baik dan sehat, maka sumber daya manusia (SDM) pengurus, pengawas maupun pengelola koperasi harus selalu ditingkatkan melalui pendidikan, diklat maupun pelatihan-pelatihan.
“Salah satunya adalah diklat dan uji kompetensi. Dengan diklat dan uji kompetensi, pengurus, pengawas maupun pengelola koperasi dapat meningkatkan kompetensinya dan dapat diimplementasikan di koperasinya masing-masing,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd, M.M juga menegaskan bahwa pelaksanaan diklat dan uji kompetensi merupakan amanat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2023 Tentang: Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, pasal 8 ayat (j) Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan bagi pengelola.
“Jadi diklat dan uji kompetensi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menimba ilmu tentang tata kelola koperasi yang baik sesuai dengan aturan perundang-undangan. Diharapkan nantinya seluruh peserta dapat dinyatakan kompeten,” ujar Hendri Arulan.

Diklat dan uji berbasis kompetensi skema pengurus dan pengawas ini berlangsung dari tanggal 2 – 5 Mei 2024, dan diikuti oleh 24 peserta dari penggiat koperasi di Kota Batam.
Sementara itu, assesor diklat dan uji berbasis kompetensi pengurus dan pengawas ini adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP KJK).
Perwakilan assesor, Satria Putra Utomo dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT. Naynau Jasa Utama, Jakarta, mengatakan bahwa seluruh unit kompetensi dalam diklat dan uji kompetensi ini akan dipaparkan dan diharapkan dapat dipahami oleh seluruh peserta diklat.
“Sehingga pada saat uji kompetensi nantinya seluruh peserta dapat mengikutinya dengan baik dan dinyatakan kompeten,” ujarnya.
Untuk diketahui, peserta yang telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
(BUNG MANURUNG)



