Lagi, Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Polres Bintan melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti sebanyak 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan KOMPOL Amir Hamzah, SH., MH didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Pidum, Penasehat Hukum, Hakim PN Tanjugpinang, Kasi P2, Kepala Kesyahbandaran, personil Polres Bintan serta beberapa media hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakapolres Bintan KOMPOL Amir Hamzah, SH., MH menyampaikan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dan para insan pers yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini kita akan melaksanakan konferensi pers pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, yang mana barang haram tersebut kita dapatkan saat petugas kepolisian yang berjaga di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, bersama petugas lainnya, melakukan kegiatan rutin kepada setiap penumpang kapal. Dan ditemukan 1 orang pria yang mencurigakan serta didapati barang haram itu berada di tubuh pria tersebut,” terang Wakapolres Bintan.
Pelaku yang diamankan tersebut berinial F yang akan berangkat ke Jakarta menggunakan kapal dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Barang haram tersebut ada di tubuh pelaku dalam 1 paket besar yang dililitkan di bagian perut menggunakan lakban putih.
“Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Bintan.
Dari pengakuan tersangka, ia hanya disuruh oleh I untuk mengantarkan narkota jenis sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar Rp30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar Rp8 juta.
“Untuk sisa pembayaran sebesar Rp22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut sampai di tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh I,” lanjut Wakapolres Bintan.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satuan Narkoba Polres Bintan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk I, saat ini kita terus melakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutup Wakapolres Bintan.
Barang bukti narkota jenis sabu-sabu tersebut dmusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan larut, kemudian dibuang ke dalam pembuangan kloset.
(Red)



