Alamak! 4 Oknum Karyawan Salah Satu Bank di Batam Ubah Data Nasabah Untuk Transaksi Ilegal
PRIMETIMES.ID, BATAM-
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dua kasus tindak pidana illegal akses yang dilakukan pada salah satu bank yang berada di Kota Batam yang dilakukan oleh 4 orang tersangka laki-laki.
Hal tersebut disampaikan langsung saat konferensi pers oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., didampingi oleh Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, bertempat di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., menjelaskan kronologis kejadian, sekira tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023, ada 3 orang oknum karyawan salah satu bank di Kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah, yang dilakukan di salah satu bank unit di wilayah Kota Batam.
Kemudian setelah 3 oknum tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah tersebut, terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana, yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun.
Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian uang sebesar Rp 12.684.179.717,- (Dua Belas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah).
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu awalnya 3 orang pelaku dengan inisial FQ, HS, dan KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah salah satu bank di Kota Batam. Perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut.
“Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana, yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. Barang bukti yang berhasil disita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit handphone,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.
Tindak pidana yang sama juga terjadi di salah satu bank di Kota Batam, dengan kronologi kejadian, yaitu sekira Juni 2023, kantor pusat salah satu bank melakukan audit ke salah satu bank wilayah Kepri, kemudian diketahui adanya oknum karyawan bank yang berinisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah, kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut.
“Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh user Id miliknya melalui komputer kerjanya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.
Adapun perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening.
Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersebut, tersangka MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp13.200.000.000,-(Tiga Belas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.
“Saya mengimbau masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE yaitu: stiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.
(Red)



