Hukrim

Sabu Hampir 1 Kg Hasil Tangkapan di Pelabuhan Kijang Dimusnahkan di Polres Bintan

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S,I,K., M.M. bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang diwakili oleh Raymond Bako selaku Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, penasehat hukum tersangka Drs. Annur Syaifudin, S.H. melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilaksanaan saat konferensi pers di Polres Bintan, Rabu (27/9/2023).

Saat pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Bintan didampingi oleh Kasatres Narkoba IPTU Syofian Rida, S.H, M.H. Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan kronologi penangkapan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Keberhasilan menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti tersebut adalah berkat kerjasama antara Bea Cukai dengan Polri.

Awal pengungkapan adanya barang bawaan tersangka yang terdeteksi pada mesin X-Ray di Terminal Sei Kolak, Pelabuhan Pelni, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Jumat (15/9/2023).

“Setelah petugas Bea Cukai menemukan barang yang mencurigakan, selanjutnya petugas Bea Cukai memberitahukan kepada personel Polri yang bertugas pada pintu masuk pelabuhan. Selanjutnya personel Polri menghubungi personel Satres Narkoba Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan.

Personel Bea Cukai dan personel Polri mengamankan barang yang mencurigakan tersebut bersama dengan tersangka berinisial A.R (25 thn) yang ber KTP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tersangka dibawa ke dalam ruangan pemeriksaan dan dilakukan tes terhadap barang bawaannya.

“Dari hasil pemeriksaan dari dalam tas milik tersangka A.R ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Dari keterangan tersangka A.R bahwa di dalam kapal juga ada rekannya yang berinisial R.A (39 thn) juga berasal dari Nusa Tenggara Barat,” ungkap Kapolres.

Tersangka R.A ditangkap di dalam kapal oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan bersama-sama dengan petugas kepolisian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh W, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan akan mendapatkan upah berupa uang,” kata Kapolres Bintan.

Tersangka A.R akan mendapat upah sebanyak Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan tersangka R.A akan mendapat upah sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan pembayaran akan diterima oleh setelah tersangka A.R dan R.A setelah sampai di NTB bersama dengan barangnya.

“Namun sebelum meninggalkan Pulau Bintan kedua tersangka sudah ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan kepolisian,” ujar Kapolres Bintan.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 6 paket yang keseluruhannya sekitar 1 kilogram.

Dengan disaksikan oleh kedua tersangka dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan bahkan disaksikan oleh Penasehat Hukum tersangka, barang bukti seberat 934,35 (sembilan tiga empat koma tiga lima) gram dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mencair, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

“Sedangkan sisanya dipergunakan atau disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan nantinya,” kata Kapolres Bintan.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengimbau seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkotika jenis apapun.

“Karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat,” katanya.

Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, agar sesegera mungkin melaporkan kepada polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti.

“Untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya. Karena bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang,” imbuh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker