Hukrim

Polres Bintan Tangkap 2 Pengedar Sabu

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 2 pria yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama adalah terhadap tersangka EY (27 thn) warga Tanjungpinang, ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21/7/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatresnarkoba, IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjelaskan, saat ditangkap EY seperti sedang menunggu seseorang.

“Tersangka EY seperti sedang menunggu seseorang. Tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami, karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual narkotika jenis sabu di wilayah Bintan,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

Setelah tersangka diamankan, EY “bernyanyi” dengan mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka AP (24 thn) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya, personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan, Tanjungpinang.

“Kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan paket hemat (pahe),” tambah Kasatresnarkoba.

Selain menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, juga didapatkan timbangan digital, beberapa buah plastik bening dan peralatan untuk menghisap narkoba jenis sabu.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan.

Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, jika ada mengetahui peredaran narkoba, baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar, agar segera memberitahukan kepada kami. Kami jamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi undang-undang,” tutup IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker