Hukrim

Barang Bukti 1 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan di Polres Bintan

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Polres Bintan kembali lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Rabu (12/7/2023).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Ricky Ferdinand, Kasat Narkoba IPTU Syofian Rida dan Kasi Humas IPTU Misayamsu Alson, Penasehat Hukum tersangka, serta rekan-rekan insan pers Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang. Bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh para tersangka.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bintan AKBP RIky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan, pemusnahan barang nukti tindak pidana narkotika ini dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan Wisata Lagoi, Desa Sebong Lagoi, dengan 3 orang tersangka yang telah ditangkap beberapa hari lalu.

“Sebanyak 1.021,62 gram narkotika jenis sabu-sabu akan kita musnahkan hari ini dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya akan kita buang ke dalam kloset,” ujar Kapolres Bintan.

Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan hari ini, dapat dijadikan contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, untuk tidak melakukan lagi.

“Serta mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama kita berantas segala bentuk tindak pidana termasuk narkoba untuk mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba,” tambahnya.

Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka karena telah menyembunyikan narkotika jenis sabu yang telah ditanam ke dalam tanah di belakang rumah tersangka untuk menyembunyikan sabu tersebut. Namun tempat persembunyian sabu tersebut tetap didapat oleh polisi dengan barang bukti sebanyak hampir 1,5 kg.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker