Hukrim

Polda Kepri Tangkap 13 Pencuri Besi Plat di Batam

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Sebanyak 13 orang pelaku pencurian dengan inisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I dan T alias BT ditangkap Subdit Gakkum Polda Kepri.

Ketiga belas pelaku tersebut telah melakukan pencurian besi plat milik perusahaan PT. MB.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/6/2023).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 16 / V / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 28 Mei 2023. Tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama dengan Kapal Polisi KP XXXI – 1007 mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian plat besi.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah kawasan PT. MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Tim terus menyisir dan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut hingga pada jam 13.30 WIB tepatnya di titik kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, tim melihat adanya aktifivitas pencurian besi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang melakukan pencurian dan mengamankan 4 unit speedboat pancung kayu tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian. Selanjutnya terhadap pelaku dan 4 unit speedboat pancung kayu tersebut di AD-HOCK dari kawasan PT. MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Batam guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit speedboat pancung kayu tanpa nama berwarna abu-abu list merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai oleh inisial R, 4 unit kompresor, 4 potong besi plat ccrap, 6 tabung oksigen selam, 1 unit speedboat pancung kayu tanpa nama berwarna abu-abu list merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai oleh inisial R alias Ribo, 1 unit speedboat pancung kayu tanpa nama berwarna abu-abu list merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai inisial M alias A, 1 unit speedboat pancung kayu tanpa nama berwarna oren bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai oleh inisial I, 1 buah pelampung, 4 unit handphone, 4 unit kaca mata selam, 12 drum besi, dan 4 buah selang kompresor.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutup Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker