Mencuri, 4 Anak Bawah Umur di Tanjungpinang Ditangkap
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 4 anak masih di bawah umur, pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl. Batu Naga tepatnya di Perum Dompak Indah Residence, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Sabtu (3/6/2023).
Para pelaku yang masih pelajar tersebut berinisial WS (16 thn), PW (15 thn), AR (14 thn) dan MFM (14 thn) diamankan bersama barang bukti 1 unit R2 Honda Beat warna merah, 3 buah penutup mesin loader, 3 buah kap body loader dan 1 buah tabung angin loader.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Giofany Casanova menerangkan, sekira pukul 15.00 WIB, Aheng yang merupakan teman korban melihat empat pelaku sedang membongkar perlengkapan/suku cadang pada 2 unit alat berat yakni loader dan kobe milik korban di tempat usahanya. Lalu Aheng memberi tahu korban atas kejadian tersebut.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban mengatakan kepada Aheng bahwa tidak ada menyuruh siapapun untuk melakukan pembongkaran, sehingga Aheng dibantu warga langsung mengamankan 4 tersangka tersebut dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang,” terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova.
Para tersangka secara bersama-sama membongkar alat berat milik korban untuk dicuri dan dijual guna keuntungan pribadi.
Adapun barang-barang yang dibongkar untuk dicuri berupa 2 buah pintu mesin Loder Caterpilar seri 950B, 1 buah Mangat Loader Caterpilar seri 950B, 1 buah body sebelah kiri Loder Caterpilar seri 950B, 1 buah Plat Kabin Loder Caterpilar seri 950B, 1 set Kabel Kontak Loder Caterpilar seri 950B, 1 buah pintu sebelah kanan Kobe Hitachi JX200, 1 buah pintu mesin Kobe Hitachi JX200, 1 buah penutup aki Kobe Hitachi JX200, 1buah penutup pompa bagian atas Kobe Hitachi JX200, 1 buah penutup pemutar body bagian atas Kobe Hitachi JX200 dan 1set kabel dari kontak ke mesin Kobe Hitachi JX200.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bernilai sekira Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
“Saat dilakukan interogasi 4 tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Kemudian pelaku diamankan di Polresta Tanjugpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova.
Keempat tersangka diberlakukan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana), ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(S: Humas Polresta TPI)



