Seputar Kepri
Trending

Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Wako Lis Beri Penjelasan Tiga Ranperda

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).

Tiga Ranperda yang disampaikan tersebut meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik, serta perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam penjelasannya, Lis menyampaikan bahwa pengajuan ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

“Ketiga Ranperda ini diajukan sebagai langkah penataan regulasi daerah agar tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, Lis menjelaskan bahwa regulasi tersebut dibentuk pada masa awal pelaksanaan otonomi daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan pemungutan retribusi atas pelayanan jasa transportasi laut di daerah.

Namun, seiring perkembangan sistem pemerintahan daerah, pembagian kewenangan penyelenggaraan transportasi laut, serta perubahan kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah, regulasi tersebut perlu disesuaikan.

Salah satu perubahan mendasar adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan kembali regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Dengan adanya perkembangan regulasi tersebut, Perda Nomor 11 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali dan dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 dibentuk sebagai dasar pemungutan retribusi atas pemberian izin dan/atau rekomendasi pelayanan kesehatan non medik. Pembentukan perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam perkembangannya, kedua undang-undang tersebut telah dicabut dan digantikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Perubahan tersebut menyebabkan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004 tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, perda tersebut perlu dicabut sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebijakan nasional di bidang kesehatan, perizinan, pajak, dan retribusi daerah.

“Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebijakan nasional di bidang kesehatan, perizinan, pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian ini juga diperlukan agar kebijakan daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, efektif, efisien, dan berkeadilan,” jelasnya.

Sementara itu, perubahan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil evaluasi tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/5693/Keuda tanggal 9 September 2026.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat untuk memastikan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Lis berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat berjalan melalui sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, kita berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, kenyamanan, serta manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker