Hukrim

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Ayah Bejat Gauli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H (35 thn) yang telah menggauli anak tirinya selama 2 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal (H) berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/5) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, SH. (Foto: Humas)

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor, kami bergerak cepat. Setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (3/6/2023).

AKP Marganda melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.

“Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD, berusia 11 tahun,” lanjutnya.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu.

“Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan tersangka di saat ibu korban tidak berada di rumah karena bekerja,” ujar AKP Marganda Pandapotan, SH.

Keluarga tersebut tinggal hanya ber 3 yaitu tersangka H, ibu korban dan korban, sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa dilakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

Kasus ini terkuak berkat laporan korban kepada paman korban. Korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap dirinya sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, SH.

(S: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker