Hukrim

Modus Pecah Kaca, 5 Pelaku Sikat Uang Rp310 Juta di Kawasan Lubuk Baja, Polda Kepri Langsung Bekuk

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. didampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Mukharom serta PS. PANIT 2 SUBDIT 3 Ditreskrimum Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak, S.H melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (21/5/2023).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus 5 terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil yaitu inisial A.S alias R dan S alias H sebagai pelaku curat. Dan inisial A.W.H, E.S serta F.A sebagai penadah uang hasil curian.

Kronologis kejadian berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.05 WIB, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp310.000.000,-.

“Setelah menarik uang, kemudian korban memasukkannya ke dalam kantong plastik warna hitam dan meletakkannya di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh,” jelas Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

Setelah itu, korban tiba di parkiran salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja dan langsung masuk ke dalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.

Kemudian, sekira pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala, kemudian mendekatinya.

“Ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp310.000.000,-,” imbuh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

Selanjutnya, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri.

Kemudian tim resmob subdit 3 melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) tersebut dan didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial A.S alias R. Kemudian tim resmob subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan opsnal satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial A.S alias R tersebut.

“Tim kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku inisial A.S alias R yang sudah berhasil ditangksp dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2 orang sebagai berikut inisial A.S alias R (pengendara sepeda motor) dan inisial S alias H (eksekutor) yang melarikan diri ke Palembang.

Setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (17/5/2023), tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batu Ampar, Kota Batam guna mencari keberadaan terduga pelaku S alias H.

Tim kembali melakukan profiling di seputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada di rumahnya.

Kemudian, pada Kamis (18/5/2023), berdasarkan informasi di lapangan, terduga pelaku berada di daerah Happy Garden. Kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut.

“Sekira pukul 11.40 WIB Tim Resmob Subdit 3 berhasil mengamankan S alias H di sebuah warung makan di kawasan Happy Garden,” tambahnya.

Kemudian tim melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku S alias H guna mengumpulkan barang bukti.

“Berdasarkan pengembangan dari pelaku S alias H, tim melakukan pencarian terhadap terduga A.W.H, E.S, dan F.A alias O.

Saat tim membawa tersangka S Als H untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka S alias H dan terduga A.W.H, E.S, dan F.A Als O dibawa Ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.

“Terakhir, kami mengimbau masyarakat Kota Batam, yang selesai mengambil uang dari bank dengan jumlah yang besar, pertama dalam melakukan transaksi, nasabah dapat meminta tolong kepada kepolisian ataupun pengamanan setempat untuk mengawal hingga sampai di tujuan. Kemudian yang kedua, diharapkan apabila mengambil uang dari bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi,” tutup Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

(S: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker