Hukrim

AKP Marganda Pandapotan Dampingi Kapolsek Binut Dalam Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, SH (kiri depan) mendampingi Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulann anak bawah umur. (Foto: LPS)

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, SH mendampingi Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo dalam konferensi pers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofilia).

Konferensi pers digelat di Mapolsek Bintan Utara, Tanjung Uban, Jumat 2023.

“Polsek Bintan Utara telah menangani kasus ini seminggu yang lalu. Hingga hari ini sudah ada 3 korban yang membuat laporan polisi,” ujar Kapolsek Bintan Utara.

Dari keterangan tersangka AG perbuatan keji tersebut sudah berulangkali ia lakukan terhadap korban.

“Para korban rata-rata sudah dicabuli lebih dari satu kali,” tambah Kapolsek Bintan Utara.

Korban kebejatan tersangka AG ini diperkirakan lebih dari tiga orang.

“Namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang,” ungkap Kapolsek Binut.

Kasus pedofil ini terungkap berawal saat tersangka tertangkap tangan oleh saksi sedang melakukan aksinya di salah satu tempat di Bintan Utara.

Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman munculnya beberapa daftar nama korban yang menjadi korban.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi uang hingga puluhan ribu rupiah dan membujuk rayu para korbannya,” ungkap Kapolsek Binut.

Terungkap juga bahwa tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2008 silam dan sudah pernah menjalani hukuman.

Polsek Bintan Utara mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka saat tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak juncto undang-undang Republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti undang-undang atau pasal 292 K.U.H Pidana juncto pasal 65 K.U.H Pidana.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar rupiah dan bisa bertambah karna dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang,” pungkas Kapolsek Binut.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker