Hukrim

Pria Malaysia Jadi Perantara Transaksi Narkoba, Ditangkap di Kawasan Harbourbay Batam

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Polda Kepri berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Riau.

Hal itu dibuktikan dengan penangkapan narkoba jenis “Happy Water” sebanyak 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram di samping parkiran kawasan Harbourbay, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam oleh Ditpolairud yang kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus tersebut dijelaskan dan diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di lobby utama Polda Kepri, Senin (13/3/2023).

Kapolda Kepri mengungkapkan, tindak pidana tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 5 Maret 2023 lalu.

“Adapun tersangkanya satu orang atas inisial MA alias A kewarganegaraan Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulans di Malaysia,” terang Kapolda Kepri.

Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba tersebut kepada seseorang calon pembeli.

“Calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses lidik,” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Kapolda Kepri menjelaskan, penangkapan tersangka pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 20:20 WIB di samping parkiran di kawasan Harbourbay, Kota Batam.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 (enam ratus delapan puluh delapan koma enam puluh dua) gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 (tujuh ratus tiga koma sembilan puluh satu) gram kemudian barang bukti lainya 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merk toyota agya warna putih dan 1 buah STNK mobil.

Pada saat diintrogasi, MA alias A mengaku sebagai suruhan dari saudara inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel narkotika jenis happy water dan bertemu seorang pembeli yang bernama A (DPO) di kota Batam yang dikirimkan melalui kapal rute Malaysia – Batam.

“Modusnya, menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, susu coklat dan lain-lain. Kemudian saat MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli, tim Ditpolairud Polda Kepri melakukan penangkapan,” terang Kapolda Kepri.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Kapolda Kepri berharap, dengan adanya penangkapan narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

(S: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker