Dua Penambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang Bintan Ditangkap
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial AM (51 thn) dan ST alias M (48 thn) karena telah melakukan penambangan pasir illegal, Kamis (9/3/2023).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim, AKP M.D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M. Sc membenarkan bahwa personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut, (Sabtu 11/3/2023).
Keduanya melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori lalu dijual.
Sebelumnya, informasi terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut didapat dari masyarakat.
“Sehingga tim melakukan penyelidikan. Di lokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Pada saat ditangkap kedua pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” ujar Kasat Reskrim.
Masih kata AKP Niki, pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.
Pengakuan tersangka, mereka melakukan penambangan sejak Februari 2023 ini. Tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Kasat Reskrim.
Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah.
Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan agar jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana.
“Jika ingin melakukan penambangan, segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya,” ujar AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.
(S: Humas Polres Bintan)