Miliki Sabu 408,9 Gram, Seorang Pria Diciduk Polisi di Sekupang
PRIMETIMES.ID, BATAM-
Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I alias B bin R (29 thn) pemilik narkotika jenis kristal bening diduga Sabu, Jumat (26/02/2021), sekira pukul 11.30 WIB di pinggir jalan di Sekupang, Kota Batam.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Senin (8/3/2021).
Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 11.30 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira 408,9 gram,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Sampai saat ini satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
(S: Humas Polda Kepri)



