Polri Amankan Pengeroyok Polisi Saat Unjuk Rasa di Tamansari
PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan enam pelaku pengeroyokan terhadap aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Diketahui para pelaku juga menjarah. Para pelaku berinisial MR (21), SD (18), dan MF (17), yang berperan mengeroyok korban, serta Y (29), AIA (25), dan FA (24), berperan sebagai penadah.
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365, 170, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang juga adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 tersangka yang sudah diamankan dengan perannya masing-masing. Korbannya adalah anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Rabu (21/10).
(Sumber: Div Humas Polri)



