Seputar Kepri

Babinsa Sekuni Ikut Tertibkan APK Pilkada 2020 Yang Menyalahi Aturan

PRIMETIMES.ID, BINTAN,
Babinsa Sekuni Koramil 07/0315 Bintan, Pelda Hasanuddin bersama pihak Pengawas Pemilu ikut melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020, Minggu, (11/10/2020).

Penertiban ini dilaksanakan karena APK tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Misalnya ukuran melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, jumlah melebihi batas maksimal sesuai ketentuan, dan tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bintan,” Jelas Pelda Hasanuddin.

Lanjutnya, selain itu juga ada APK yang difasilitasi pemerintah daerah yang memuat foto Bupati dan Wakil Bupati petahana.

“Juga APK yang berdekatan dengan lampu lalu lintas harus berjarak lebih kurang 15 meter dan APK yang berada di tempat ibadah fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan,” tambahnya.

Terpantau di lokasi, turut serta jajaran Polsek Tambelan, Satpol PP Bintan dan panwascam Tambelan.

(Sumber: Pendim0315)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker