Hukrim

Miliki Narkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Kos-Kosan Batu 6 Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di parkiran kos-kosan di KM 6 Kota Tanjungpinang, Sabtu, (05/09/2020).

Berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, (04/09/2020) bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kemudian pada hari Sabtu, 05 September 2020 sekira pukul 00.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil Toyota Avanza sesuai dengan informasi sedang berhenti di salah satu kos-kosan di Bt.6 Kota Tanjungpinang.

Tidak butuh waktu lama, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yg disaksikan oleh Ketua RT setempat terhadap laki-laki yang mengaku bernama “K”.

Di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya pada tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Kp Melayu KM 6 Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, SH, menjelaskan bahwa K beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine, K positif menggunakan narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun – Tanjungpinang, karena pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, SH.

Dari tangan pelaku, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti, berupa13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor lebih kurang 79 (tujuh puluh sembilan) gram, 1 ( satu) bundel plastik bening, 1 (satu) Hp VIVO warna biru, 1 (satu) unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet biru, 1 (satu) helai baju koko warna merah dan putih.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA, 085805316658.

(Sumber: Humas Polres TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker