Hukrim
Polri Limpahkan Tahap II Tersangka Kasus Perbudakan di Kapal China
PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABP) WNI di kapal China Kapal Long Xing 629.
“Perkara Longxing 629 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 dan telah dilakukan Tahap II pada hari Kamis tanggal 10 September 2020,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (10/9).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka.
Selain itu, polisi juga membagi Laporan Polisi (LP) menjadi tiga bagian untuk menjerat tiga tersangka dari perusahaan PT. APJ, PT. SMG dan PT. LPB.
(Sumber: Div Humas Polri)