Hukrim
Pesta Seks Gay Digerebek, Polisi Amankan 9 Tersangka
PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai penggerebekan sebuah pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, dalam penggerebekan tersebut 47 orang berstatus sebagai saksi, namun sembilan orang yang diamankan berperan sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis tersebut.
Kejadian tersebut berlangsung 29 Agustus 2020 di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
“9 orang berhasil kita amankan, ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan ini penyelenggaranya langsung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
(Sumber: Div Humas Polri)



