Hukrim

Tipu Lelaki Rp 35 Juta, Wanita Berparas Menarik di Tanjungpinang Ini Ditahan Polisi

Polisi sedang memeriksa AN. Foto: Laenaburju

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG, Seorang wanita berparas menarik di Tanjungpinang, AN (30 thn), ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjunpinang karena dugaan kasus penipuan, Kamis (26/3/2020).

AN ditangkap atas dugaan perbuatannya menipu seorang lelaki, Andi Kusuma Wijaya (29 thn) dengan modus arisan online.

Tak terima ditipu begitu saja, korban lantas melapor ke Mapolres Tanjungpinang dengan LP-B / 12 / I / 2020 / KEPRI / SPKT-RES TPI, tgl 15 Januari 2020.

“Kita dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah keberadaan pelaku kita diketahui, kita amankan di salah satu mall di Batam kemarin (Kamis, red),” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Jumat (27/3/2020).

Modus pelaku, lanjut Kasat, menipu pelapor dengan mengadakan arisan online dan saat pelapor dapat arisan pelaku tidak memberikan uang arisannya.

“Korban alami kerugian Rp.35.000.000,” jelasnya.

Kronologis dugaan penipuan tersebut bermula di 28 September 2019. Pelapor mengikuti arisan online kepada pelaku dgn nama Arisan PENTA 5 jt LK02 Exclusive dan membayar uang sebesar Rp6.650.000 melalui M- Banking.

“Di 30 Oktober 2019 pelapor kembali menyetor sejumlah uang Rp5.950.000 dan 1 Desember 2019 sebesar Rp5.950.000,” ujar Kasat.

Sehingga 30 Desember 2019, lanjutnya, seharusnya pelapor mendapatkan arisan sebesar Rp35.000.000.

“Namun uang arisan tersebut tidak diberikan oleh pelaku,” katanya.

Polisi pun mengamankan barang bukti yaitu rekening koran pelapor dan pelaku, tiga lembar bukti transfer M- Banking atas nama pelapor ke rekening pelaku, satu rangkap screen shot group Arisan Online yang diikuti pelapor kepada pelaku.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan (Arisan Online) sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 378 KUHP,” pungkas Kasat.

(Laenaburju)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker