Seputar Kepri

Waspada Penularan Covid 19, Mulai Besok Tempat Hiburan di Tanjungpinang Wajib Tutup Hingga 14 Hari Ke Depan

Ilustrasi salah satu tempat hiburan. (Foto:Bung Manurung)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Covid 19, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul mengeluarkan Surat Edaran No: 4432/400/1/2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha Dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran tertanggal 23 Maret 2020 tersebut disampaikan bahwa diberlakukan penutupan sementara beberapa tempat hiburan seperti: Warnet/ Play Station, Tempat Olah Raga/Kebugaran, Klab malam, diskotek/pub/live music dan tempat pertunjukan.

Selain itu, karaoke keluarga, karaoke executive, karaoke hotel, griya pijat/massage/spa, bioskop, bola sodok, arena permainan ketangkasan manual atau elektronik untuk dewasa dan anak-anak, tempat rekreasi, taman hiburan dan kolam air juga dilarang beroperasi mulai besok (24/03) hingga empat belas hari ke depan.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) dan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 307 tahun 2030 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker