Kenalan di Warnet, Seorang Gadis Umur 16 Tahun di Tanjungpinang Disetubuhi 3 Pria

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Tiga pria di Tanjungpinang, sebut saja namanya Jatonas 1 (YL), Jatonas 2 (EW) dan Jatonas 3 (AP) ditangkap oleh aparat Polsek Tanjungpinang Timur karena melakukan pencabulan terhadap seorang gadis, sebut saja Bunga Merekah (bukan nama sebenarnya, red).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim, Ipda Ony Candra mengatakan penangkapan berawal dari laporan keluarga korban bahwa korban telah dicabuli.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka pelaku,” ujarnya, Jumat (20/03/2020).
Awalnya, kata Kanit, korban dan pelaku YL berkenalan di salah satu warnet. Korban yang masih berumur 16 tahun dan tengah lari dari rumah itu akhirnya dibawa ke kosan di kawasan Jalan Transito.
“Di tempat tersebut, terjadilah pencabulan,” ujar Kanit.
Setelah itu, tersangka EW juga mengajak korban melakukan persetubuhan di hari yang sama.
“EW menyetubuhi korban tiga kali sejak 11 hingga 13 Maret lalu,” kata Ony.
Tersangka pelaku AP juga tidak mau ketinggalan. Ia juga melakukan pencabulan terhadap korban.
“Ketiga pelaku ini saling kenal,” kata Ony.
Ketiga tersangka tersebut, Jatonas 1 (YL, 20 thn), Jatonas 2 (EW, 16 thn) dan Jatonas 3 (AP, 16 thn) kini harus mencicipi dinginnya dinding hotel prodeo milik Polsek Tanjungpinang Timur sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sumber: WR
Editor : BUNG MANURUNG



