Nusantara

Tanda Cinta Untuk SMSI

PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Di era digital yang bergerak cepat ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mampu menorehkan prestasi yang membanggakan pengurus dan anggotanya. Dalam hitungan bulan, berkat kekompakan pengurus SMSI dari pusat hingga daerah, SMSI mampu membuktikan dirinya sebagai salah satu organisasi media siber yang solid.

Pada Jumat (28/2/2020) lalu, telah tercatat dalam sejarah bahwa SMSI dianugrahi penghargaan oleh Museum Record Dunia Indonesia (MURI).

Penghargaan ini diberikan atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam memuat press release opini bertema ‘Mendambakan Keadilan Sosial’ yang berhasil dimuat 571 media siber anggota SMSI hanya dengan waktu 7,5 jam.

Penghargaan diserahkan langsung oleh pendiri MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Berkat kekompakan ini, SMSI mendapat apresiasi dari berbagai kalangan di penjuru tanah air. Apresiasi itu dalam bentuk karangan bunga di Sekretariat SMSI, Gedung Dewan Pers tepatnya di lantai 7 kantor SPS. Sementara operasional SMSI tetap di jalan Veteran II Gambir Jakarta Pusat.

Kiriman bunga-bunga yang memenuhi halaman depan, samping, dan tengah kantor sekretariat SMSI ini berasal dari beberapa kepala daerah dan tokoh di antaranya Gubernur Banten, Wahidin Halim, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sulawesi Utara, Plt Gubernur Kepri, Walikota Serang, Bupati Sergai, Perkumpulan Utang Banten (PUB), Founder Gaido Grup, M. Hasan Gaido, Hiswana Migas Lampung, SMSI Provinsi Lampung dan lainya.

Ketua Umum SMSI, Firdaus ketika dihubungi, kepada awak media, Selasa, (3/3/2020), menyatakan bahwa dirinya mewakili segenap pengurus SMSI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mengapresasi kinerja kawan-kawan pengurus SMSI dengan mengirimkan bunga tanda cinta pada SMSI.

(S: Rilis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker