Seputar Kepri

Pungut Uang Parkir Tanpa Izin di Suka Berenang, Dua Pelaku Ditangkap

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Pokja penindakan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku pungli yang terjadi di Parkiran Pujasera, Jalan Suka Berenang, Tanjungpinang, Sabtu (15/2/20).

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang resah dengan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki izin di lokasi tersebut dan mendasari laporan dari masyarakat tersebut tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi dan benar menemukan dua orang pelaku dengan inisial S (51 thn) dan inisial RJ (47 thn) yang sedang melakukan pungutan liar berupa meminta uang parkir kendaraan kepada para pengunjung yang datang.

Selanjutnya tim membawa kedua orang pelaku tersebut ke Ruangan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 2 buah senter lampu merah kedap kedip dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp. 34.000.

Untuk tindak lanjut dari penangkapan tersebut kedua pelaku akan diserahkan ke Satpol PP dan Gulkar Kota Tanjungpinang untuk penanganan perkara.

(Sumber: Humas Polres TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker