Nasional

Gereja Katolik Santo Joseph Karimun Bantah Ada Kesepakatan Pihak Keuskupan Pangkal Pinang Dan Bupati Tentang Relokasi Gereja

Pastor Paroki Santo Joseph TBK, RD. Kristiono Widodo (Berjubah Putih) bersama dua orang umat gereja Santo Joseph. (Foto: Katoliknews.com)

PRIMETIMES.ID, KARIMUN,
Gereja Katolik Santo Joseph Tanjung Balai Karimun membantah ada kesepakatan pihak Keuskupan Pangkalpinang dan Bupati Karimun tentang relokasi gereja, Jumat, (14/02/2020).

Bantahan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Resmi Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Keuskupan Pangkalpinang.

“Tidak benar ada kesepakatan antara pihak Keuskupan Pangkalpinang dan Bupati Kabupaten Karimun tentang relokasi gereja,” demikian sebagian bunyi petikan surat pernyataan resminya.

Menurut Gereja Katolik Santo Joseph, hal tersebut dilakukan (mengeluarkan surat pernyataan resmi, red) untuk menyikapi dan menanggapi berbagai pemberitaan di media cetak maupun online serta publikasi di media sosial.

“Relokasi adalah usul FUIB dan APKK yang disampaikan melalui Bupati Karimun dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Agama yang dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ubaiidillah Amin, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Uskup Keuskupan Pangkalpinang, Uskup Mgr. Adrianus Sunarko, Kakanwil Kemenag Kepri, Mukhlissud in, Kepala Kemenag Karimun, Jamzuri dan Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Pangkalpinang, RD Agustinus Dwi Pramodo di Kantor Kementerian Agama RI pada Selasa, (11/2/2020) lalu. Terhadap usul tersebut Keuskupan Pangkalpinang akan mempelajari lebih lanjut menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” bunyi lanjutan petikan surat pernyataan tersebut.

Dalam surat tersebut, Gereja Santo Joseph juga menilai adanya upaya framing opini publik dari pihak-pihak tertentu tentang terwakilinya suara mereka lewat oknum umat katolik yang diundang dalam pertemuan itu.

“Ada upaya memframing opini publik oleh Bupati Karimun dan Pemerintah Daerah dengan seolah-olah telah mengundang oknum umat katolik, padahal yang bersangkutan sama sekali bukan utusan dan atau otoritas resmi Gereja Katolik,” bunyi petikan surat menjelaskan.

Surat Pernyataan Resmi Gereja Katolik Santo Joseph TBK. (Foto: Ist-Birgaldo Sinaga)

Gereja Katolik Santo Joseph juga mengatakan tidak pernah mengirim utusan atau yang secara resmi mewakili gereja katolik dalam pertemuan-pertemuan yang antara lain berbicara tentang persoalan yang sedang dihadapi oleh Gereja Santo Joseph seperti yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan.

“Jika ada pihak-pihak atau oknum-oknum yang menyebut dirinya atau memperkenalkan diri sebagai utusan resmi atau mewakili Gereja Santo Joseph Tanjung Balai Karimun tanpa surat resmi dari Pastor Paroki adalah tidak sah,” bunyi petikan surat menegaskan.

Gereja Katolik Santo Joseph juga menegaskan bahwa yang berhak untuk mewakili gereja tersebut adalah Pastor Paroki.

“Karena itu kami menyampaikan bahwa yang berhak mewakili Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun adalah Pastor Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun atau yang secara resmi ditunjuk untuk itu melalui surat yang sah,” bunyi akhir petikan surat pernyataan tersebut.

Surat pernyataan itu dikeluarkan per tanggal 14 Pebruari 2020 dan ditandatangani oleh Pastor Paroki, RD. Kristiono Widodo.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker