Pengebom Ikan Dibawa ke Polres Bintan
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Lima tersangka yang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom di Perairan Pulau Pejantan, Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan dilimpahkan ke Polres Bintan.
Kelima pelaku yakni Lasiba, Zuliardi, La Ane, Jero, Ary merupakan warga Kalimantan Barat. Kelima pelaku diberangkatkan dari Tambelan menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 83 yang bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan, mereka warga Pemangkat Kalimantan Barat yang menangkap ikan menggunakan bom rakitan.
“Kelimanya dilimpahkan ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut,” katanya Kamis (6/2).
Kapolsek menyebutkan, penangkapan kelima pelaku ini berawal dari Kepala Desa Mentebung yang akan melakukan sosialisasi soal pembangunan desa Pejantan.
Saat diperjalanan, mereka melihat adanya aktivitas kapal yang mencurigakan.
“Laku Kades tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada kita,vTNI Polri, lalu kita melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Saat penangkapan awal, lanjutnya, dua orang berhasil diamankan.
“Sedangkan tiga orang melarikan diri ke hutan. Mereka juga sempat membuang bom ikan yang siap ledak ke laut,” ujar Kapolsek Tambelan.
Kasus dikembangkan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lagi. Kelima pelaku dilimpahkan ke Polres Bintan agar memudahkan penyelidikan.
“Kita berhasil mendapatkan barang bukti dengan cara diselami,” sebutnya.
Kapolsek mengatakan, bom ikan ini dirakit di atas kapal dan bahan peledak sudah disiapkan.
Barang bukti yang dibawa untuk sampel yakni ikan hasil tangkapan, selang untuk menyelam, bom rakitan tujuh unit dan peralatan lainnya untuk menyelam.
“Mereka ini bekerja sendiri. Namun saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap bos penampung. Kita bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat,” ujarnya.
(Red/LPNB)



