Hukrim

Bangun Pagi-Pagi, Tiga HP Keluarga M. Yatim di Tanjungpinang Lenyap Dicuri Maling

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Kota menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian di Ruang Rapat Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin oleh Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alimin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Iptu Radyan Kunto Wibisono S.TK., M.H., Senin (13/01/2020).

Berawal dari laporan korban, Muhammad Yatim yang diterima Polsek Tanjungpinang Kota bahwa dirinya telah kehilangan barang berharga di dalam rumah.

Kronologis berawal saat korban pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 04.45 WIB bangun tidur dan mengecek HP yang sedang dicas di ruang tamu namun tidak ditemukan.

“Lalu korban mengecek ke ruang keluarga untuk melihat HP anak-anaknya namun tidak ditemukan. Sebuah tas bewarna abu-abu yang berisikan surat-surat penting dan dompet kecil juga tidak ditemukan,” ujar Wakapolsek Tanjungpinang Kota.

Adapun barang berharga milik korban yang hilang yaitu: 1 unit HP merk Oppo F1S warna putih, 1 unit HP merk Oppo A1K warna hitam, 1 unit HP merk Samsung A10 warna hitam dan uang tunai Rp. 900.000,-

Merespon laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Dimulai dengan melacak keberadaan HP milik korban.

“Kemudian pada tanggal 03 Januari 2020 jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS alias RW yang merupakan pelaku pencurian di rumah korban,” katanya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si masih melalui Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alimin menyampaikan bahwa atas perbuatannya, RS terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharganya dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.

“Kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” pungkasnya.

(Sumber: Humas Polres TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker