500 Miras Berbagai Merk Dimusnahkan Polres Tanjungpinang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Polres Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Kamis, (19/12/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 500 minuman keras dengan rincian: 258 botol arak putih, 76 botol tuak, 4 jiregen tuak, 2 kaleng bir merk Draft, 73 anggur merah, 49 anggur putih, 2 whisky merk topi miring, 9 ice land, 25 Newport revolution dan 2 ice vodka.
Pemusnahan minuman memabukkan tersebut dilakukan dengan cara digilas dengan kendaraan penggiling (tendem roller) di atas terpal yang sebelumnya telah dipasang di atas lapangan.
Dalam kesempatan pemusnahan miras tersebut, tampak Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul dan Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal turut berada di atas kendaraan penggiling yang melakukan pengilasan.
(BUNG MANURUNG)



