Kru Pesawat Express Air “Sandera” Seorang Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Seorang kru pesawat maskapai Express Air “menyandera” seorang pengusaha yang menjadi penumpang pesawat tersebut di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Selasa (03/12/2019).
Para pelaku penyanderaan ini meminta tebusan sandera dengan sejumlah uang.
Kejadian ini berawal saat pesawat mendarat di Bandara RHF. Tiba-tiba kru pesawat langsung menyandera pengusaha tersebut. Penyandera pun menghubungi pihak bandara untuk meminta sejumlah uang.
Mendapat informasi kejadian itu, PT Angkasa Pura II Cabang Bandara RHF kemudian berkoordinasi dengan komite keamanan bandara.
Tim negosiator mendatangi para pelaku dengan membawa sejumlah uang di dalam koper. Saat negosiasi berlangsung tim dari TNI AU sudah siaga di bandara mengamankan lokasi.
Dalam beberapa menit, tim yang diterjunkan kontak senjata dengan para pelaku. Petugas pun berhasil melumpuhkan para pelaku. Setelah itu, para korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Ini hanya latihan sekaligus memperkuat sinergitas antar instansi komite keamanan bandara,” kata Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara RHF Tanjungpinang, Muhammad Syahril usai menyaksikan latihan.
“Skenarionya dibuat ancaman dari dalam pesawat. Ada kru pesawat menyandera penumpang seorang pengusaha di dalam pesawat. Kru pesawat meminta tebusan uang,” katanya.
Syahril menjelaskan, latihan ini merupakan syarat dari Menteri Perhubungan RI untuk keamanan bandara.
Latihan ini diikuti seluruh komite keamanan bandara yang terdiri dari PT Angkasa Pura II, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) RHF, Lanudal Tanjungpinang, Wing Udara 1 Tanjungpinang, TNI AD, Kepolisian dan Avsec Bandara RHF.
“Ketika ada penyanderaan, kita berkoordinasi dengan Lanud RHF. Atau kejadian kejahatan luar biasa, sesuai aturan yang ada untuk darurat kuning ada di komando EGM, kalau rawan merah komando diserahkan ke Lanud,” katanya.
Komandan Lanud RHF Kolonel Pnb Andi Wijanarko menambahkan, latihan ini untuk menyegarkan kembali kesiapan dari komite keamanan bandara.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 125 tahun 2015, ujarnya, apabila ada kejadian merah, Angkasa Pura tidak sanggup mengatasi akan diambil alih TNI.
“Rawan merah artinya ada teroris, kerusuhan dan penyanderaan. Karena sudah tidak bisa dikendalikan Angkasa Pura. Penanggung jawab wilayah udara di Kepri kebetulan ada pada saya, jadi harus tanggung jawab dalam mengamankan bandara di Kepri,” kata Andi.
(Red)



