Hukrim

Dua Pria Mencuri Di Indomaret dan Alfamart di Sekupang, Seorang Pelaku Ditembak Karena Melawan Saat Ditangkap

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Dua orang tersangka inisial A H dan Inisial Y N yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan pada Konferensi Pers oleh Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Polda Kepri, pada Jumat (29/11).

“Salah satu tersangka berinisial Y N dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya karena di dalam proses penangkapan terjadi perlawanan oleh pelaku sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Pengungkapan Kasus Curat didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat.

“Dengan tertangkapnya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan ini, hingga sampai saat ini Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret.

“Kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya di saat karyawan toko yang ingin membuka tokonya,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial A H. Dengan tertangkapnya A H kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan pelaku lainnya inisial Y N.

“Tempat Kejadian Perkara adalah Alfamart Kartini di Jalan Kartini II, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan Indomaret Tiban Indah I, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” katanya.

Barang bukti yang digunakan tersangka pelaku untuk menjalankan aksinya berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, linggis, pisau kecil, dan sarung tangan.

“Sedangkan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, kipas angin, rice cooker, TV LCD, Wireless Rounter, kompor listrik, charger handphone, handsfree, baterai, dan beberapa bungkus rokok,” kata Wadir Reskrimum Polda Kepri.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP,” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker