Hukrim

30,8 Kg Sabu Jaringan Internasional Diamankan Polda Kepri

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Sebanyak 30,8 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Senin, (26/08) oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, bahwa kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika, pada hari Jumat, (23/08/2019) sekira pukul 06.00 WIB penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya narkoba ke wilayah Batam.

“Sekira pukul 08.45 WIB dijumpai 1 unit speed boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan. Diketahui bahwa speed boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam. Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 orang inisial I S dan S Y tersebut ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujar Erlangga.

Barang diduga sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus dan disimpan di dalam 4 buah ember oli.

“Modus operandi para tersangka I S dan S Y berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1 hari. Keesokan harinya mereka menemui inisial A P status DPO dan inisial P T status DPO, warga negara Malaysia di wilayah pantai Sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu,” lanjut Erlangga.

Setelah itu, lanjut Erlangga, I S dan S Y berangkat menuju salah satu kapal tanker di daerah OPL. Cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi di kapal tersebut.

Selanjutnya Penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial P T alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu narkotika jenis sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan mobil Lancer warna merah.

“Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka inisial N S yang bekerja sebagai karyawan toko milik A P (DPO). Peran N S sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya di mobil innova hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5 kali mulai dari awal tahun 2019 dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000,-” ujar Erlangga.

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang inisial I S (43 thn) dan inisial S Y (34 thn) yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, inisial P T alias D (30 thn) berperan sebagai pengambil barang dari I S dan S Y di wilayah Bengkong Batam, inisial N S (33 thn) berperan sebagai penerima barang dari P T alias D di Ruko Botania 1 Nongsa.

Barang bukti yang diamankan adalah 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. 4 buah ember merk Duckhams, 1unit pompa air merk shimizu, 2 paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 unit handphone dan 2 unit mobil yaitu innova hitam dan lancer merah.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Erlangga.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker