Hukrim

Miliki Sabu Dan Ekstasi, Wanita Ini Diciduk Di Depan Teras Rumahnya

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
NS (37 th) diciduk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang karena memiliki narkoba jenis ekstasi dan sabu. Ia diciduk di depan teras rumahnya di Suka Berenang, Rabu, (31/07/2019).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya, S. I.K mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan NS yang juga merupakan target operasi, ada memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan diduga narkotika jenis ekstasi dan diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian personel Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, S.I.K melakukan penangkapan terhadap NS di depan teras kediamannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu, (3/8/2019).

Dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap NS dan ditemukan amplop kecil warna merah.

“Ternyata di dalamnya berisikan 18 butir pil warna kuning berbentuk boneka MINIONS diduga narkotika jenis ekstasi, 2 butir pil warna biru bertuliskan LEGO diduga narkotika jenis ekstasi, dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar NS dan ditemukan di dalam kotak kacamata merk ATTITUDE 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah mancis warna biru yang sudah dimodifikasi dan 1 buah mancis api gas warna hijau,” kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker