Miliki 10 Butir Ekstasi, Wanita Berambut Halus Ini Ditangkap Polisi Di Depan Bank BCA
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
YL, wanita umur 31 tahun berambut halus ini ditangkap aparat Polres Tanjungpinang karena memiliki 10 butir ekstasi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang perempuan bernama YL yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis ekstasi.
Kemudian Personel Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, S.I.K melakukan penyelidikan dan melihat YL masuk ke parkiran Bank BCA Jl. Sunaryo Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).
“Selanjutnya personel Sat Res Narkoba mengamankan YL dan didampingi Satpam Bank BCA, personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap YL dan ditemukan bungkusan ROMA MALKIST COKLAT yang di dalamnya berisikan 5 butir pil warna merah merk MASTER CARD diduga narkotika jenis ekstasi dan 5 butir pil warna kuning merk SPONGEBOB diduga narkotika jenis ekstasi,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu, (3/8/2019).
Atas perbuatannya, tersangka pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(BUNG MANURUNG)



