Hukrim

Sudah 2 Kali Dipenjara Karena Mencuri, Kali Ini Ramang Divonis 2 Tahun

Ramang divonis 2 tahun penjara karena mencuri. (Photo: Beluto)

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,-Terdakwa tindak pidana pencurian, Ramang Bin Yusuf divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Terdakwa diadili ketua majelis hakim, Corprioner didampingi dua anggota majelis hakim di ruang sidang PN Tanjungpinang, Rabu (24/7/2019).

Terdakwa, kata Corprioner, terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana.

Berdasarkan catatan media ini, sebelumnya terdakwa Ramang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama, yakni pada tahun 2014 dan 2016.

“Menjatuhi kepada terdakwa kurungan penjara selama dua tahun,” ucap ketua majelis hakim, Corprioner dalam amar putusan yang dibacakan.

Sebagaimana kronologis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano, menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret sekira jam 18.00 WIB saat itu terdakwa Ramang yang sedang berjalan-jalan di daerah tepi laut.

Selanjutnya terdakwa pergi ke kios santan kelapa milik saksi Abdul yang terletak di Jl. Gambir Lr. Gambir No. 36 Tanjungpinang, sesampainya di tempat tersebut keadaan di sekeliling kios santan kelapa dalam keadaan sepi, gelap dan tidak ada orang lain yang melihat keberadaan terdakwa, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam kios dengan cara menarik-narik bagian bawah pintu kios yang terbuat dari triplek itu hingga rusak dan berlubang.

Kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam melalui lubang tersebut dan saat berada di dalam terdakwa langsung mengambil 4 buah celengan berbentuk pelampung warna putih yang tergantung di belakang pintu kios.

Setelah itu 4 buah celengan berbentuk pelampung warna putih tersebut terdakwa buka dengan menggunakan pisau silet dan setelah celengan terbuka terdakwa langsung mengambil seluruh uang yang ada didalam celengan tersebut yang berjumlah Rp. 21 juta.

Kini ia pun harus tinggal di “Hotel Prodeo” untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Beluto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker