Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Syahrul Divonis 6 Tahun Penjara

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,-Terdakwa tindak pidana perlindungan anak, Syahrul Atan alias Patan divonis 6 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Terdakwa diadili Ketua Majelis Hakim, Corprioner, didampingi dua anggota majelis hakim di ruang sidang PN Tanjungpinang, Rabu (24/7/2019).
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romano. Di mana sebelumnya terdakwa Syahrul dituntut 7 tahun penjara namun Hakim menjatuhi vonis 6 tahun dengan denda 100 juta dan subsider 3 bulan.
Terdakwa kata Corprioner, terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana kronologis dakwaan JPU, berawal saat itu korban sedang menonton televisi di ruang tamu rumahnya di Desa Gunung Kijang, Bintan. Saat itu ibu korban (M) sedang memasak di dapur.
Tiba-tiba datang terdakwa Syahrul dari arah belakang, menghampiri korban yang saat itu sedang menonton televisi dengan posisi terlentang. Terdakwa Syahrul pun menghampiri korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban dan tindakan pelecehan itu pun terjadi.
Korban spontan terkejut dan menepis tangan terdakwa yang melecehkannya. Tiba-tiba ibu korban datang dari dapur, melihat kejadian itu dan melaporkannya ke ketua RT dan Polsek Gunung Kijang.
(Beluto)



